Layanan Apostille: Peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Reformasi Legalisasi Dokumen Publik

Authors

Pratiwi Pratiwi
Kementerian Hukum dan HAM

Synopsis

Indonesia sebagai negara merdeka dan juga bagian dari masyarakat internasional, memiliki hak untuk dapat turut ikut serta dalam perjanjian internasional, baik sebagai negosiator, penandatangan, maupun sebagai pihak yang meratifikasi kesepakatan. Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) sebagai bentuk keikutsertaan Indonesia pada konvensi Penghapusan Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing. Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia dan juga masyarakat internasional terutama dalam hal kemudahan dalam pengesahan dokumen publik. Sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku Competent Authority telah meluncurkan layanan Apostille, yang diharapkan mampu untuk memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen publik dari yang sebelumnya perlu spesimen dari beberapa instansi kini cukup dengan satu spesimen saja yaitu dengan penerbitan Sertifikat Apostille dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan adanya layanan Apostille, masyarakat dapat melakukan permohonan legalisasi terhadap 66 (enam puluh enam) jenis dokumen publik yang menjadi persyaratan aplikasi visa, pernikahan, pendidikan, pelatihan, korporasi/perusahaan dan dokumen publik lainnya. Masyarakat juga dapat langsung menggunakan dokumen yang telah memperoleh Sertifikat Apostille di lebih dari 120 negara pihak konvensi Apostille. Sejak layanan Apostille diluncurkan, saat ini sudah lebih dari 70.000 permohonan legalisasi dokumen publik yang telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Ditjen AHU. Dokumen terkait persyaratan pendidikan dan pernikahan menjadi yang paling banyak peminatnya. Hal ini menunjukkan bahwa layanan Apostille diminati masyarakat karena dirasa lebih efektif dan efisien dibandingkan birokrasi terdahulu. Meskipun begitu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum perlu memetakan permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul selama layanan Apostille ini diterapkan, baik dari sisi alur kerja maupun dari sisi teknologi informasi yang digunakan, serta memetakan langkah-langkah startegis terhadap permasalahan tersebut. Melalui buku ini, penulis akan menjelaskan apa itu Apostille, layanan Apostille di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan manfaat serta dampak apa saja yang diperoleh masyarakat dan stakeholder dengan adanya layanan tersebut. Penulis, dengan data yang diperoleh dari direktorat terkait, juga akan menjelaskan potensi permasalahan dan risiko yang mungkin timbul setelah diluncurkannya layanan Apostille, disertai dengan langkah-langkah yang perlu dilakukan. Dengan adanya tulisan ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan baru dan mungkin masukan yang membangun demi pelayanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang lebih baik.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

November 6, 2023

Series

Categories