REKONSEPTUALISASI MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH
Keywords:
Materi; muatan; Peraturan DaerahSynopsis
Bahwa berdasarkan materi muatan Perda sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 236 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk mencegah munculnya kehadiran Perda-Perda yang bersifat diskriminatif dan bertentangan peraturan perundang-undangan lainnya diperlukan rekonseptualisasi terhadap materi muatan Perda. Untuk mewujudkan rekonseptualisasi dimaksud perlu dipertimbangkan untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Ketentuan Pasal 236 ayat (4), sehingga materi muatan dalam rangka menampung kondisi khusus daerah hanya diberlakukan bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Downloads
Downloads
Published
Series
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.