Policy Paper Evaluasi Dampak Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Terhadap Peningkatan Kepatuhan Hukum Masyarakat
Keywords:
desa / kelurahan sadar hukum, pembinaan hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, kepatuhan hukumSynopsis
Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) sudah ada sejak tahun 1993. Program ini diharapkan memberi dampak positif bagi warga di tingkat desa/kelurahan dalam meningkatkan kesadaran hukum. Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), jumlah Desa/Kelurahan yang sudah ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum per-Mei 2022 sebanyak 5.953. Berdasarkan latar belakang tersebut, isu kebijakan yang diangkat dalam naskah final pra kebijakan ini, pertama, bagaimana dampak penetapan desa/kelurahan terhadap peningkatan kepatuhan hukum masyarakat. Kedua, bagaimanakah upaya pembinaan yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah provinsi/ kabupaten/kota dalam menjaga kekonsistenan tingkat kepatuhan hukum masyarakat desa/kelurahan yang sudah memperoleh penghargaan desa/kelurahan sadar hukum. Kedua isu kebijakan ini penting untuk dianalisis mengingat sampai dengan tahun 2022 ini, BPHN sebagai pelaksana program belum pernah melakukan monitoring dan evaluasi subtantif terhadap desa/kelurahan yang sudah mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Anubahwa Sasana Kelurahan, padahal menurut Peraturan Kepala BPHN Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, apabila di kemudian hari desa/kelurahan tersebut tidak memenuhi persyaratan, penetapan desa/kelurahan sadar hukum tersebut dapat ditinjau kembali. Selanjutnya pembinaan berkelanjutan terhadap DSH/KSH juga merupakan hal yang penting dilakukan untuk menjaga tingkat kekosistenan kesadaran hukum masyarakat di DSH/KSH dan jangan sampai mengalami penurunan tingkat kesadaran hukum.
Downloads
Downloads
Published
Series
Categories
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.