Policy Paper Evaluasi Dampak Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Terhadap Peningkatan Kepatuhan Hukum Masyarakat

Authors

Maria Lamria, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Sujatmiko Sujatmiko, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Dian Nurcahya, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Nadia Dwi Rahma, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Andana Wiyaka Putra, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Winda Astuti , Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Nevey Varida Ariani, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Gunawan Gunawan, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Keywords:

desa / kelurahan sadar hukum, pembinaan hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, kepatuhan hukum

Synopsis

Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) sudah ada sejak tahun 1993. Program ini diharapkan memberi dampak positif bagi warga di tingkat desa/kelurahan dalam meningkatkan kesadaran hukum. Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), jumlah Desa/Kelurahan yang sudah ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum per-Mei 2022 sebanyak 5.953. Berdasarkan latar belakang tersebut, isu kebijakan yang diangkat dalam naskah final pra kebijakan ini, pertama, bagaimana dampak penetapan desa/kelurahan terhadap peningkatan kepatuhan hukum masyarakat. Kedua, bagaimanakah upaya pembinaan yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah provinsi/ kabupaten/kota dalam menjaga kekonsistenan tingkat kepatuhan hukum masyarakat desa/kelurahan yang sudah memperoleh penghargaan desa/kelurahan sadar hukum. Kedua isu kebijakan ini penting untuk dianalisis mengingat sampai dengan tahun 2022 ini, BPHN sebagai pelaksana program belum pernah melakukan monitoring dan evaluasi subtantif terhadap desa/kelurahan yang sudah mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Anubahwa Sasana Kelurahan, padahal menurut Peraturan Kepala BPHN Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, apabila di kemudian hari desa/kelurahan tersebut tidak memenuhi persyaratan, penetapan desa/kelurahan sadar hukum tersebut dapat ditinjau kembali. Selanjutnya pembinaan berkelanjutan terhadap DSH/KSH juga merupakan hal yang penting dilakukan untuk menjaga tingkat kekosistenan kesadaran hukum masyarakat di DSH/KSH dan jangan sampai mengalami penurunan tingkat kesadaran hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

October 30, 2023