Policy Paper Efektivitas Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan dalam Mendukung Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan di Lingkungan Masyarakat

Authors

Maria Lamria, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Sujatmiko Sujatmiko, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Yuliyanto Yuliyanto, Balitbangkumham; Dian Nurcahya, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Nadia Dwi Rahma, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Atiek Meikhurniawati, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; Andana Wiyaka Putra, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Winda Astuti, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Keywords:

kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan, warga binaan pemasyarakatan, Direkorat Jenderal Pemasyarakatan, klien pemasyarakatan

Synopsis

Sistem pemasyarakatan bertujuan memberikan pelindungan dan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membutuhkan partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan klien pemasyarakatan. Keterlibatan masyarakat ini dilembagakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS- 06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas). Berdasarkan latar belakang tersebut analisis kebijakan ini mengidentifikasi dua isu kebijakan, pertama efektifitas peran Pokmas Lipas dalam mendukung pemberdayaan Klien Pemasyarakatan, dan kedua mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan perannya. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa peran Pokmas Lipas belum optimal dalam pemberdayaan klien pemasyarakatan untuk reintegrasi dan resosialisasi. Hal ini disebabkan beberapa kendala yang dihadapi yaitu Program Pokmas Lipas belum menjangkau seluruh kebutuhan klien pemasyarakatan yang ada di Bapas, adanya keterbatasan anggaran dan sumber daya yang mendukung pelaksanaan Program Pokmas Lipas. Berdasarkan hal tersebut, dalam upaya mengefektifkan peran Pokmas Lipas dalam Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan, Rekomendasi Kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan, Pertama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menugaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham dan Kepala Bapas untuk melakukan pendekatan dan menjalin kerjasama dengan pemda dan swasta yang memiliki kriteria dan kompetensi yang dapat mendukung peningkatan pemberdayaan klien pemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan klien pemasyarakatan. Implikasinya Kanwil Kemenkumham dan Bapas harus secara intensif dan komprehensif dalam melakukan koordinasi dan sinergi dengan pihak terkait lainnya terutama dengan perusahaan untuk dapat mengalokasikan dana CSR guna kepentingan pemberdayaan klien pemasyarakatan. Kedua, mendorong Bapas untuk menyusun Program Pemberdayaan klien Pemasyarakatan setiap tahunnya. Hal ini menjadi dasar pengajuan kebutuhan pengalokasian anggaran bagi klien pemasyarakatan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Implikasinya bahwa hal ini berdampak pada meningkatnya jumlah anggaran yang harus disediakan oleh Ditjen Pemasyarakatan untuk mendukung peningkatan pemberdayaan bagi Klien pemasyarakatan. Ketiga, mengembangkan terbentuknya program Rumah Singgah “Griya Abhipraya” di Bapas seluruh wilayah Indonesia melalui upaya koordinasi dan sinergitas dengan Pemda dan Pokmas Lipas serta stakeholder lainnya, sehingga terwujud Program Pemberdayaan klien pemasyarakatan yang terintegrasi dalam satu wadah. Selanjutnya perlu dukungan sumber daya dan regulasi yang dapat mendukung program pemberdayaan yang dilakukan oleh Griya Abhipraya. Implikasi pembentukan Griya Abhipraya ini dapat memudahkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pokmas lipas. Dengan dukungan sumber daya yang memadai dan regulasi yang tepat dapat mengoptimalkan keterlibatan Pemda dan Pokmas Lipas untuk Pemberdayaan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan bagi klien pemasyarakatan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

October 30, 2023