Policy Paper Perlindungan Hukum melalui Jalur Non Litigasi bagi Masyarakat Adat

Authors

Yuliana Primawardani, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Donny Michael, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Yuditia Nurimaniar, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Rodes Ober Adi Guna Pardosi, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Sabrina Nadilla, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Keywords:

Masyarakat Adat, non litigasi, perlindungan hukum, Direktorat Jenderal HAM, Badan Pembinaan Hukum Nasional

Synopsis

Pada Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025, terdapat salah satu tantangan pada Kelompok Sasaran Kelompok Masyarakat Adat yaitu  “belum memadainya perlindungan hukum bagi Kelompok Masyarakat Adat.” Hal ini berarti masyarakat adat belum memperoleh ha katas keadilan secara optimal, khususnya melalui jalur litigasi. Oleh karena itu mekanisme non litigasi menjadi alternatif untuk memperoleh hak atas keadilan   mengingat mekanisme tersebut lebih luwes dan praktis digunakan. Adapun tujuan dari analisis isu kebijakan adalah untuk mengidentifikasi upaya pemberdayaan hukum bagi masyarakat adat dan mengetahui perlindungan hukum melalui non litigasi bagi masyarakat adat.

Hasil analisis menunjukkan bahwa dilihat dari aspek pemberdayaan hukum, belum semua masyarakat adat memperoleh pengetahuan berupa penyuluhan, sosialisasi dan jenis lainnya, baik yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Organisasi Bantuan Hukum maupun instansi/lembaga lainnya. Dilihat dari perlindungan hukum melalui jalur Non Litigasi, dapat terlihat bahwa telah terdapat perlindungan terhadap anggota masyarakat adat baik sebagai korban maupun pelaku kejahatan melalui penyelesaian permasalahan melalui lembaga adat dengan proses mediasi dan musyawarah. Namun untuk penyelesaian permasalahan tertentu yang membutuhkan program bantuan hukum masih terdapat kendala dalam memperileh bantuan dari Organisasi Bantuan Hukum. Oleh karena itu terdapat  dua alternatif Pilihan kebijakan  yatu pertama, melakukan Evaluasi kebijakan Publik yang berpotensi merugikan hak masyarakat adat,  baik berupa peraturan perundang-undangan maupun program/kegiatan yang dikeluarkan instansi/lembaga pemerintah. kedua, “Mendorong kebijakan, baik program maupun peraturan perundang-undangan  yang memberikan perlindungan masyarakat adat. Setelah melakukan analisis terhadap beberapa alternatif pilihan kebijakan tersebut dengan menggungakan analisis SWOT, maka disarankan kepada Kepala BPHN dan Direktur Jenderal HAM untuk dapat menjadikan  alternatif pilihan kebijakan kedua sebagai prioritas.  

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

November 30, 2023