Policy Paper Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris
Keywords:
penetapan, pembinaan, pengawasan, notarisSynopsis
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) sampai saat ini belum diterbitkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penetapan, pembinaan dan pengawasan Organisasi Notaris. Pada hal Pasal 82 ayat (5) UUJN mengamanatkan bahwa, ketentuan mengenai penetapan, pembinaan dan pengawasan Organisasi Notaris perlu diatur dengan Peraturan Menteri. Pada Pasal 82 ayat (1) UUJN juga mengatur bahwa Organisasi Notaris merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris. Hal ini merupakan wadah satu-satunya, maka pembinaan dan pengawasan Organisasi Notaris perlu dilakukan agar tidak ada penyimpangan dalam menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), serta Kode Etik Organisasi Notaris. Berdasarkan hasil analisis, maka rekomendasi yang dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) perlu segera disusun Draf Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penetapan, Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Notaris. Usulan materi muatan yang perlu di masukkan ke dalam Rapermen Hukum dan HAM tersebut adalah: Pertama, mendefinisikan beberapa hal; Kedua, pengaturan Organisasi Notaris; Ketiga, pengaturan pengurus organisasi; Keempat, pengaturan terkait penetapan; Kelima, pengaturan terkait pembinaan; Keenam, pengaturan terkait pengawasan; dan Ketujuh, pengaturan terkait sanksi.
Downloads
Downloads
Published
Series
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.