Policy Paper Pembaruan Tata Kelola Implementasi Pengeluaran Tahanan Demi Hukum dalam Mengatasi Overstay di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan

Authors

Edy Sumarsono, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Risma Sari, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Radi Setiawan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; Yuliyanto Yuliyanto, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Octaviana Octaviana, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Siswanto Budi Nugroho, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Nevi Anggraeni Raharjo, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Keywords:

Implementasi, Pengeluaran tahanan , Overstay, Rutan, Lapas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Synopsis

Overcrowded bukan satu-satunya persoalan penjara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan   Kementerian    Hukum    dan    HAM    juga    menghadapi masalah overstaying yang pelik. Overstaying adalah tahanan yang seharusnya sudah dibebaskan/dilepaskan, namun masih berada di dalam Rumah Tahanan Negara/Cabang Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan karena hal-hal tertentu seperti belum diterimanya surat perpanjangan penahanan tersangka/terdakwa. Ada tiga faktor penting penyebab overstaying, yaitu faktor regulasi, keterlambatan administrasi dan geografis, serta faktor individu tersangka/terdakwa. Tahanan yang mengalami kondisi ini sebenarnya mengalami pelanggaran hak asasi manusia, yaitu penahanan yang tidak sah (arbitrary detention) dan penahanan tidak sah merupakan pelanggaran hukum.1 Fakta bahwa overstaying merupakan fenomena yang biasa terjadi di hampir setiap rutan/cabang rutan dan lapas, Overstaying malah dipandang sebagai salah satu penyebab jumlah penghuni penjara melebihi kapasitas. Berdasarkan data terakhir yang dirilis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per tanggal 15 Juli 2022, saat ini terdapat 4.797 tahanan berstatus overstaying. Adapun rinciannya, yakni status AI (tahanan Kepolisian) sebanyak 13 narapidana, AII (tahanan Kejaksaan Agung) sebanyak 187 narapidana, AIII (tahanan Pengadilan Negeri) sebanyak 1.873, AIV (tahanan Pengadilan Tinggi) sebanyak 2.074 narapidana, dan AV (tahanan Mahkamah Agung) sebanyak 650 narapidana. Kondisi ini tentunya menyebabkan bertambahan pengeluaran negara dalam hal pembiayaan bahan makanan tahanan. Meski begitu, terjadi penurunan dibanding angka overstaying pada 15 Juni 2022 sebanyak 6.159 narapidana. Penurunan tersebut, yakni AI sebanyak 65%, AII sebanyak 76%, AIII sebanyak 56%, dan AV sebanyak 5,5%. Namun, terdapat kenaikan pada AIV, yakni sebanyak 5,5%.2 Dalam hal penyelanggaraan pelayanan tahanan menjadi penting karena rutan/cabang rutan dan lapas bukan saja menjadi masalah hukum, akan tetapi terkait juga dengan masalah hak asasi manusia seorang tersangka/terdakwa, sehingga timbul pertanyaan permasalah apakah Kepala Rutan atau Lapas telah memenuhi kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor : M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum?, apa penyebab dan faktor-faktor dominan yang mempengaruhi tidak dapat dijalankannya kewajiban pasal dimaksud? dan bagaimana alternatif kebijakan yang dapat disampaikan oleh Ditjen Pemasyarakatan?. Alternatif kebijakan sebagai pilihan kebijakan ini didasarkan pada identifikasi isu kebijakan dan analisisnya tentang pengeluaran tahanan demi hukum, yang dianggap penting dan strategis untuk ditindaklanjuti, dalam hal belum optimalnya pelaksanaan Pasal 6 ayat (3) Permenkumham dimaksud, diantaranya yakni Pertama, mempertimbangkan untuk disusunnya kebijakan pemantauan

pelaksanaan pengeluaran tahanan demi hukum di Rutan/Lapas dan pembentukan Tim Pemantauan yang melaporkan secara periodik (bulanan) kepada Menteri Hukum dan HAM. Tim Pemantauan dimaksud terdiri dari unsur-unsur: internal Kemenkumham, masyarakat (tahanan/keluarga tahanan dan/ atau Advokat/pengacara tahanan), serta lembaga-lembaga bantuan hukum dan/ atau lembaga Advokat yang sah menurut perundang-undangan. Hasil Pelaporan Tim Pemantauan dapat dipergunakan oleh Menteri Hukum dan HAM baik dalam rapat- rapat koordinasi penegakan hukum di Kementerian Polhukam maupun dalam rapat terbatas dengan Presiden. Kedua, Kementerian Hukum dan HAM mengambil peranan aktif dalam kerangka penyusunan Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan pelayanan tahanan sebagaimana merujuk pada Pasal 27 dan Pasal 98 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, melalui penyusunan naskah kebijakan dalam hal khusus menyangkut materi pengaturan atas pengeluaran tahanan demi hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM. Maka naskah kebijakan ini merekomendasikan untuk mengambil kedua pilihan (opsi) kebijakan dengan merujuk pada sekala prioritas, yakni: prioritas pertama, sebagai target jangka pendek adalah segera menyusun kebijakan di internal Kementerian Hukum dan HAM perihal pelaksanaan pemantauan yang mencakup: Pemantauan dan Pelaporan Pelaksanaan Pengeluaran Tahanan Demi Hukum dan Pembentukan Tim Pemantauan. Adapun Tim Penyusunan Kebijakan Pemantauan Pelaksanaan Pengeluaran Tahanan Demi Hukum terdiri dari unsur internal Kemenkumham yakni: Staf Ahli Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Badan Litbang Hukum dan HAM; dan unsur eksternal yakni: masyarakat dan/atau kelompok masyarakat sipil (bidang sistem peradilan pidana), KOMNAS HAM, Ombudsman, serta lembaga bantuan hukum dan/ atau lembaga advokat, prioritas kedua, sebagai target jangka menengah adalah tersusunnya naskah kebijakan “Urgensi Pemantauan Pelaksanaan Pengeluaran Tahanan Demi Hukum” sebagai basis bukti kebijakan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemantauan Pelaksanaan Pengeluaran Tahanan Demi Hukum Dan prioritas ketiga, sebagai target jangka Panjang adalah menyusun naskah kebijakan penyelenggaraan pelayanan tahanan sebagaimana merujuk Pada Pasal 27 dan Pasal 98 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya menyangkut materi pengaturan atas pengeluaran tahanan demi hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM, sebagai bagian dari dokumen penyusunan Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan pelayanan tahanan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

October 30, 2023