Pengendalian Peredaran Narkotika pada Lapas atau Rutan dalam Perspektif Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pegawai

Authors

Muhar Junef; Rachmat Trijono; Eko Noer Kristiyanto; Endah Kartika; Citra Krisnawaty; Esther Istianingrum; Jody Imam; Ulya Fajri; Rizky Bagus; Narya Trijono; Windi Kumoratih; Ade Ruhanda; M. Fedian

Keywords:

pengendalian, narkotika, lapas, warga binaan pemasyarakatan, pegawai

Synopsis

Pengendalian narkoba adalah suatu upaya yang dilakukan oleh suatu lembaga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba serta mengaja masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan nilai dan norma yang telah ditetapkan/di berlakukan. Lapas atau Rutan merupakan tempat yang dinilai paling aman dan nyaman untuk mengkonsumsi dan mengendalikan bisnis gelap narkotika, artinya narkoba dikendalikan dari dalam Lapas atau Rutan. Penulisan buku ini mencoba menjabarkan konsep dasar pengendalian peredaran narkoba sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyodorkan paradigma baru untuk melakukan pengawasan dan perlindungan bagi warga binaan pemasyarakatan dan pegawai. Dari perspektif WBP menujukan bahwa para WBP mengakui adanya peredaran narkotika dan dikendalikan dari dalam Lapas/Rutan, peredaran ini terutama terjadi di Lapas/Rutan umum. Namun ketika dipindahkan ke Lapas khusus maka tidak ada lagi narkoba yang beredar di dalam Lapas. Namun demikian upaya pihak luar untuk memasukkan narkoba ke Lapas khusus tetap terjadi, akan tetapi bukan untuk diedarkan namun dikonsumsi secara pribadi. WBP di Lapas khusus yang menjadi lokus di Jakarta, Bali, Nusa Kambangan menunjukan bahwa mereka bisa dipastikan telah bersih dan menjalani upaya rehabilitasi, namun demikian WBP di Lapas/Rutan umum masih banyak yang masuk dalam kondisi ketergantungan sehingga menjadi segmen pasar yang potensial bagi para pengedar narkoba. Dari perspektif pegawai, secara normatif para pegawai cenderung menyangkal jika telah terjadi peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan, argumentasi mereka bahwa para pegawai telah melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai prosedur. Jika ternyata ada temuan kasus pengendalian narkoba dari Lapas/Rutan yang berawal dari pengembangan pihak Kepolisian atau BNN dan melibatkan pegawai maka pegawai yang bersangkutan (terlibat) akan disebut oknum. Oleh karena itu dalam upaya memperkecil tingkat penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan perlu dilakukan penanganan yakni penanganan dengan penindakan dan penanganan dengan model terapi rehabilitasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

December 27, 2021