Perlindungan Hak Cipta Buku di Era Digital
Keywords:
Perlindungan hak cipta, buku, era digitalSynopsis
Perubahan teknologi telah mengubah bentuk pembajakan dari fotocopy menjadi kegiatan file sharing yaitu mengunggah dan mengunduh buku secara ilegal serta penjualan secara ilegal melalui marketplace. Permasalahan yang diangkat adalah upaya perlindungan hak cipta dari buku di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder melalui peraturan perundang-undangan, hasil penelitian dan buku-buku serta literatur lainnya.
Berdasarkan analisis ditemukan bahwa terhadap aduan yang diajukan oleh penerbit dan pengarang dengan adanya penjualan secara ilegal di marketplace, telah ada upaya dari marketplace, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menutup akun penjualan buku namun tindakan tersebut tidak dapat menjerat pelaku yang kemudian mengulangi pelanggaran yang sama. Yang menjadi kendala adalah tidak adanya filterisasi dari marketplace terkait barang yang memuat konten yang melanggar hak cipta, dan adanya batasan bagi marketplace untuk bertanggungjawab ketika dapat dibuktikan terjadinya kesalahan dan atau kelalaian dari pihak pedagang atau pengguna platform. Berdasarkan hasil analisis maka disarankan perlu untuk memasukkan materi muatan karya literasi digital dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; memasukkan ketentuan dalam rancangan Peraturan Menteri terkait Penarikan, Penghimpunan, dan Distribusi Royalti atas Penggunaan Karya Literasi Digital; menyempurnakan sistem database buku; dan melakukan sosialisasi dan literasi secara berkala dalam penegakan hak cipta buku digital.
Downloads
Downloads
Published
Series
Categories
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.