Kearifan Lokal dan Penataan Ruang dalam Perspektif Hukum Nasional

Authors

Eko Noer Kristiyanto
Keywords: Masyarakat Adat, Penataan Ruang, Kearifan Lokal, Peraturan Daerah, Hukum Nasional

Synopsis

Terdapat korelasi yang erat antara masyarakat adat, kearifan lokal, dan jaminan hukum dalam penataan ruang di Indonesia. Bahwa ketika negara secara konstitusional mengakui eksistensi masyarakat hukum adat, ternyata pada saat yang bersamaan pengakuan tersebut ditegaskan pula dalam berbagai peratutan perundang-undangan. Bahkan kedudukan masyarakat adat beserta kearifan lokal mereka diakui dalam hal strategis termasuk di antaranya dalam proses penataan ruang di daerah. Perlindungan Hukum terkait kearifan lokal dalam dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Dalam konteks perlindungan hukum kearifan lokal dalam penataan ruang maka kita dapat melakukannnya melalui mekanisme partisipasi masyarakat, esensinya adalah bahwa masyarakatlah pemilik kearifan lokal tersebut. Mekanisme serta jaminan hukum terkait partisipasi masyarakat pun diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
December 27, 2021