Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Maternal dan Anak Bawaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Keywords:
lembaga pemasyarakatan, narapidana, hamil, menyusui, anak bawaan, Bangkok Rules
Synopsis
Penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dirasa masih belum maksimal secara keseluruhan oleh warga binaan pemasyarakatan maternal, terutama dalam memberikan hak-hak bagi WBP maternal dan anak bawaan. Berdasarkan data lapangan yang telah dikumpulkan beberapa masalah yang muncul saat pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan perempuan maternal di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan meliputi lima aspek, yaitu: aspek regulasi, aspek penganggaran, aspek sumber daya manusia, aspek sarana prasarana dan aspek kerja sama. Alternatif rekomendasi kebijakan yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu menyusun regulasi beserta kerangka acuan teknis mengenai eksistensi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan yang mendukung pemenuhan hak-hak dan kebutuhan WBP maternal dan anak bawaan, merumuskan kebutuhan pengusulan SBM/SBK terkait dengan pemenuhan hak WBP maternal dan anak bawaan di Lapas Perempuan dan melakukan perubahan Kepmenkumham terkait dengan pola bangunan UPT yang ideal bagi kebutuhan WBP maternal dan ramah anak. Hal ini dilakukan untuk memberikan dasar bagi pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan maternal dan anak bawaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan.
Downloads
Download data is not yet available.

Published
December 27, 2021
Series
Categories
Copyright (c) 2021 Balitbangkumham Press

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.