Mediasi Solusi Penanganan Perkara Perdata dI Pengadilan

Authors

Evi Djuniarti

Keywords:

kekuasaan, kehakiman, mediasi, perdata, pengadilan

Synopsis

Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Dalam perjalanannya, ternyata pembangunan hukum dan peningkatan kualitas serta profesional aparat peradilan belum sanggup menciptakan kepastian hukum dan keadilan masyarakat, sehingga tujuan penggugat untuk menuntut haknya yang menurutnya dikuasai pihak lain dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dirasakan sangat lama, mahal, berbelit-belit dan sulit menjadi kenyataan. Kritik yang muncul terhadap peradilan bukan hanya gejala yang tumbuh di Indonesia, melainkan terjadi di seluruh dunia. Di manapun juga hukum tidak dapat mengikuti setiap perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat hal ini berarti bahwa perubahan yang terjadi di dalam masyarakat lebih cepat daripada perubahan hukum. Pada hakekatnya semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Lembaga Mediasi bukanlah bagian dari lembaga litigasi oleh karena itu pada mulanya Lembaga Mediasi berada di luar Pengadilan. Namun sekarang ini Lembaga Mediasi sudah menyeberang memasuki wilayah Pengadilan. Negara-negara maju pada umumnya antara lain Amerika, Jepang, Australia, Singapura mempunyai Lembaga Mediasi baik yang berada di luar maupun di dalam Pengadilan. Sekarang pertanyaan bagaimana dengan Indonesia.
Lembaga perdamaian merupakan salah satu lembaga yang sampai sekarang dalam praktik pengadilan telah banyak mendatangkan keuntungan baik bagi hakim maupun bagi pihak-pihak yang berperkara. Putusan perdamaian yang dibuat dalam persidangan Majelis Hakim itu harus betul-betul mengakhiri sengketa yang sedang terjadi diantara pihak-pihak yang berperkara secara tuntas, dan harus betul-betul mengakhiri sengketa secara keseluruhan dan diharapkan tidak timbul persoalan yang sama di kemudian hari. Berjalannya proses mediasi tidak terlepas dari peran seorang mediator. Mediator memegang peranan krusial dalam menjaga kelancaran proses mediasi Terdapat banyak teori mengenai tugas seorang mediator. Namun secara umum terdapat 6 (enam) tugas seorang mediator.
Banyak faktor penghambat tercapainya mediasi di pengadilan karena para pihak tidak mau berdamai, minimnya pengetahuan hakim yang menjalankan fungsi sebagai mediator, substansi pengaturan mediasi di pengadilan yang masih lemah, kewajiban sertifikasi bagi hakim untuk melaksanakan proses mediasi, jangka waktu yang tidak mencukupi, tidak adanya ruangan khusus untuk mediasi, dan belum ada insentif bagi hakim yang menjalankan fungsi sebagai mediator. Perlu adanya pendidikan bagi hakim-hakim di daerah terpencil mengenai keberadaan mediasi ini, sebab di era globalisasi yang terjadi saat ini, bagi seorang hakim harus dapat memahami berbagai disiplin ilmu khususnya di bidang perdata maupun bisnis.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

December 27, 2021

Categories