Dinamika Sistem Hukum Pemidanaan (Narkotika & Pencucian Uang)

Authors

Marulak Pardede

Keywords:

hukum, pemidanaan, narkotika, pencucian uang

Synopsis

Tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, dan dalam kaitannya dengan kejahatan narkotika dikategorikan sebagai kejahatan transnasional yang terorganisir dan mempunyai jaringan Internasional, sistem pemidanaannya belum ideal dan maksimal baik secara kualitas maupun kuantitas. Sistem pemidanaan terhadap tindak pidana pencucian uang dalam kaitannya dengan tindak pidana narkotika dalam sistem peradilan pidana; dan sistem pemidanaan yang ideal terhadap tindak pidana pencucian uang dalam kaitannya dengan tindak pidana narkotika dalam sistem peradilan pidana pada masa yang akan datang, masih menjadi permasalahan yang cukup pelik. Pengaturan sistem pemidanaan dalam tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana narkotika belum dirumuskan secara jelas dan rinci sebagai bagian utnuk menentukan batas pemidanaan (the limit of sentencing) dan penentuan bobot pemidanaan (the level of sentencing). Ketentuan dalam pemidanaan ini dipertegas dengan penentuan jenis-jenis sanksi yang memberikan alternatif bagi pengadilan untuk menentukan sanksi yang patut bagi pelaku berdasarkan tingkat kejahatan, kondisi pelaku dan keadaan-keadaan lainnya. Pidana penjara atau pencabutan kemerdekaan, meskipun masih sulit dihapuskan, juga mulai menjadi jenis sanksi yang dalam penerapannya lebih selektif. Namun masih diaturnya hukuman mati, yang banyak tersebar dalam beberapa delik, menjadi bagian yang lebih mengancam tujuan pemidanaan yang telah dirumuskan meskipun dinyatakan sebagai salah satu sanksi pidana yang khusus. Sementara itu sanksi berupa tindakan, diatur lebih maju atau lebih baik dari pengaturan tentang berbagai sanksi tindakan yang saat ini diatur dalam hukum positif Indonesia, baik dalam KUHP maupun undang-undang lainnya. Penetapan hukum mati bagi tindak pidana narkotika, meskipun ditempatkan pidana yang bersifat khusus dan dalam penerapannya dilakukan secara selektif, merupakan pidana yang tetap tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan sebagai landasan untuk menetapkan sanksi pidana. Hal ini juga terlihat dari masih adanya tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati, namun tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Beberapa ketentuan tentang pelaksanaan hukuman mati, termasuk adanya kesadaran bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang sangat berat dan tidak akan dapat melakukan koreksi jika terjadi kekeliruan, menunjukkan bahwa ada keragu-raguan untuk menerapkan hukuman mati.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

December 27, 2021

Categories