Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Terlibat Tindak Pidana ditinjau dari Aspek Etika dan Supremasi Hukum
Keywords:
pegawai negeri sipil, pidana, etika, supremasi hukum, pemberhentianSynopsis
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan abdi negara dan masyarakat. Berkenaan dengan kehidupan di negara hukum maka dalam pelaksanaan tugasnya dan sebagai bagian dari masyarakat harus patuh dan taat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila melakukan tindak pidana, sudah tentu akan mendapat sanksi, termasuk sanksi pidana. Hukuman paling berat bagi ASN yang melakukan tindak pidana adalah pemberhentian dari profesi ASN yang dituangkan dalam Pasal 247-250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pelaksanaannya, terdapat pemahaman dan pelaksanaan yang berbeda-beda di antara berbagai institusi pemerintahan. Salah satu problematikanya adalah dalam menentukan derajat suatu tindak pidana apakah berencana atau tidak berencana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 247-250 dan menggali kemungkinan digunakannya pendekatan restorative justice terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana dengan berencana atau tidak berencana.
Buku ini membahas lebih dalam bahwa terminologi tindak pidana dengan berencana dan tidak berencana menjadi masalah tersendiri dan sebaiknya menggunakan terminologi kesengajaan dan kelalaian atau memerlukan penjelasan resmi dalam produk perundang-undangan yang berlaku. Kemudian adanya keterlambatan penyampaian salinan putusan vonis hakim yang menyebabkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat segera memberikan hukuman disiplin yang berimbas pada pegawai yang bersangkutan tetap menerima hak-haknya sebagai PNS. Hukuman non-penal melalui pendekatan restorative justice juga sangat mungkin untuk dilakukan terutama melalui pembentukan Majelis Kehormatan Etik bagi PNS.
Buku ini membahas lebih dalam bahwa terminologi tindak pidana dengan berencana dan tidak berencana menjadi masalah tersendiri dan sebaiknya menggunakan terminologi kesengajaan dan kelalaian atau memerlukan penjelasan resmi dalam produk perundang-undangan yang berlaku. Kemudian adanya keterlambatan penyampaian salinan putusan vonis hakim yang menyebabkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat segera memberikan hukuman disiplin yang berimbas pada pegawai yang bersangkutan tetap menerima hak-haknya sebagai PNS. Hukuman non-penal melalui pendekatan restorative justice juga sangat mungkin untuk dilakukan terutama melalui pembentukan Majelis Kehormatan Etik bagi PNS.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
December 27, 2021
Series
Copyright (c) 2021 Balitbangkumham Press
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.