Analisa dan Evaluasi Program Pelatihan: Enam Komponen
Keywords:
model evaluasi, diklat, komponen, Kementerian Hukum dan HAMSynopsis
Berdasarkan investigasi awal diketahui bahwa, evaluasi program Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional Perancang tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya hanya didasarkan hasil penilaian dari peserta, evaluasi pengajar, evaluasi kinerja penyelenggara, evaluasi pasca diklat, dan evaluasi terhadap kurikulum. Hal tersebut menujukkan bahwa model evaluasi yang digunakan adalah model evaluasi Kirkpatrick yang memiliki 4 (empat) komponen yakni komponen reaction, komponen learning, komponen behavior, dan komponen result. Akan tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.73.KP.04.12 Tahun 2006 tentang Pendidikan dan Latihan Jabatan Fungsional Perancang, program diklat fungsional perancang memiliki 6 (enam) komponen yakni komponen perekrutan, komponen respon, komponen hasil belajar, komonen kebiasaan, komponen penempatan, komonen kinerja. Untuk itu terdapat dua komponen program diklat perancang yang belum terevaluasi oleh model evaluasi Kirkpatrick, yakni komponen perekrutan dan komponen penempatan. Untuk itu model evaluasi Kirkpatrick perlu dikembangkan atau dimodifikasi melalui penelitian dan pengembangan agar dapat digunakan untuk mengevaluasi dikat fungsinal perancang.
Sampai saat ini BPSDM Kemenkumham RI belum memiliki ‘model evaluasi’ yang efektif untuk mengevaluasi program diklat fungsional perancang. Efektif berarti berhasil guna. Dengan demikian ‘model evaluasi’ yang efektif adalah ‘model evaluasi’ yang dapat digunakan untuk mengevaluasi seluruh komponen program diklat perancang.
Downloads
Downloads
Published
Series
Categories
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.