Policy Paper Optimalisasi Peranan Staf Ahli di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Authors

Eko Noer Kristiyanto, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Sujatmiko Sujatmiko, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Muhaimin Muhaimin, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Josefhin Mareta, Badan Riset dan Inovasi Nasional; Oktaviana Oktaviana, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Keywords:

staf ahli, peranan, Kementerian Hukum dan HAM

Synopsis

Staf ahli adalah jabatan pimpinan tinggi madya atau struktural eselon I.b. Tugasnya adalah memberi rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri sesuai keahliannya. Sesuai namanya, kata 'ahli' setelah kata 'staf' itu merujuk pada kepakaran dan profesionalitas seseorang pada bidang tertentu. Sebutan 'staf ahli' bukan berarti ia ahli dalam segala hal atau dalam segala permasalahan, namun bermakna ia menekuni dan memahami bidang tertentu secara mendalam. Dalam Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021, pengertian isu strategis yang dimaksud dalam Perpres 68 Tahun 2019 diartikan sebagai isu strategis yang tidak terkait dengan tugas dari 11unit eselon 1 di Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sedikit banyak membatasi ruang gerak staf ahli karena secara aktual isu-isu strategis nasional dinegeri ini justru terkait dengan isu-isu hukum dan banyak diantaranya bersinggungan dengan tusi Kementerian Hukum dan HAM, sebut saja isu terkait narkoba di rutan dan lembaga pemasyarakatan, keimigrasian (masalah paspor dan KITAS) dan naturalisasi pemain sepakbola yang menjadi salah satu pelayanan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan tugasnya maka peranan staf ahli sangat strategis karena keahlian staf ahli diharapkan mampu mendukung pimpinan tertinggi organisasi (menteri) untuk mengambil keputusan terkait isu strategis yang bisa jadi berkaitan dengan organisasi. Dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara tugas staf ahli terkait rekomendasi isu strategis tidak dibatasi seperti Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM. Apakah pembatasan ini berdampak kepada tidak optimalnya peran staf ahli di Kementerian Hukum dan HAM? Lalu upaya apa yang bisa dilakukan untuk mengoptimalkan peran staf ahli Menteri Hukum dan HAM?

Agar peranan staf ahli dapat dioptimalkan maka bisa direkomendasikan beberapa hal yaitu menghilangkan redaksional “yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia” dalam Pasal 448 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selain itu perlu juga menambahkan Pasal tentang fungsi dari Staf Ahli dalam Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan rumusan fungsi berdasarkan tusi Kementerian (Pelayanan Hukum, Penegakkan Hukum, Pembentukan peraturan perundang-undangan, Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM) yang identik dengan nomenklatur bidang staf ahli di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

November 30, 2023