Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Authors

Ester Istianingrum, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Edy Sumarsono, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Oktaviana Oktaviana, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Maria Lamria, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Muhaimin Muhaimin, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Hilmi Ardani Nasution, Badan Riset dan Inovasi Nasional; Ade Ruhanda, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Andana Wiyaka Putra, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Winda Astuti, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Nevey Varida Ariani, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Keywords:

jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, Direktorat Jenderal Perundang-undangan

Synopsis

Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya baik dilingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diperlukan adanya pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam Pelaksanaan tugas dan fungsinya perancang peraturan perundangan membutuhkan petunjuk teknis agar dapat menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang ditetapkan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan sebagai instansi pembina sebagaimana diwajibkan untuk menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perancang sebagai mana disebutkan dalam Pasal 50 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Namun dalam aturan yang ada belum rinci menjelaskan butir butir kegiatan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut tujuan analisis ini adalah untuk melihat urgensi dikeluarkannya kebijakan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan substansi yang dimuat dalam draf Rancangan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan pertama, pentingnya dikeluarkannya kebijakan mengenai Pelaksanaan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan karena belum adanya pedoman bagi Instansi Pembina, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam rangka pembinaan, pengembangan dan peningkatan profesionalisme Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Kedua, pada muatan materi menghilangkan syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, yaitu pada kalimat “sehat jasmani dan rohani” untuk memenuhi hak bagi kelompok disabilitas. Ketiga, memuat  aturan proses penyesuaian/inpassing secara rinci dan komprehensif untuk persyaratan dan tahapan Pelaksanaan. Berdasarkan hal tersebut untuk memperkuat pelaksanaan tugas perancang peraturan perundang-undangan maka rekomendasi yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan agar dapat menyusun dan merumuskan Rancangan Permenkumham tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

November 30, 2023