Policy Paper Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tentang Tata Cara dan Prosedur Harmonisasi Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden, Serta Dimensi Harmonisasi dan Digitalisasi Harmonisasi
Keywords:
rancangan undang-undang, harmonisasi, hukum, digitalisasi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undanganSynopsis
Pembentukan rancangan peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai Tata Cara dan Prosedur Harmonisasi Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Dimensi Harmonisasi dan Digitalisasi Harmonisasi perlu diatur agar pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta tertib administrasi. Selain itu, dibentuknya rancangan peraturan menteri tersebut juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas standar baku dimensi harmonisasi yang mencakup asas-asas, teori hukum/dogma, dan juga fakta-fakta empiris.
Harmonisasi rancangan peraturan sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2015 dan sudah terlalu lama dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2016. Namun peraturan tersebut memiliki banyak kekurangan sehingga harus dibentuk pengganti peraturan tersebut yang mengakomodir kebutuhan terkini.
Dari fenomena yang terjadi, maka tujuan kajian ini adalah: untuk menganalisis urgensi pembentukan dan memberikan masukan terhadap materi hukum yang relevan dan untuk menyempurnakan isi dari Rancangan Peraturan Menkumham tentang Tata Cara dan Prosedur Harmonisasi Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Dimensi Harmonisasi dan Digitalisasi Harmonisasi.
Berdasarkan hasil kajian diketahui bahwa: urgensi dari pembentukan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara dan Prosedur Harmonisasi Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Dimensi Harmonisasi dan Digitalisasi Harmonisasi merupakan satu-satunya cara untuk dilakukan agar bisa melaksanakan delegasi ketentuan dari amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan tetap memperhatikan prinsip efektifitas dan efisiensi.
Downloads
Downloads
Published
Series
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.