Policy Paper Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan

Authors

Nevi Anggraeni Raharjo
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Muhaimin Muhaimin
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Citra Krisnawaty
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Maria Lusyana br. Ginting
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Keywords:

kewarganegaraan ganda, pendaftaran, permohonan, dokumen, keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi

Synopsis

Sejalan dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.GR.01.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.AH.10.01 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, diperlukan sebuah peraturan yang dapat mendukung pengintegrasian data, seperti semangat SPBE yang sedang digaungkan di Indonesia menuju Satu Data Indonesia. Tujuan dari penulisan policy paper ini adalah untuk memberikan rekomendasi kepada Ditjen Imigrasi agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan dua alternatif, yaitu, pertama mencabut ketiga aturan yang telah ada dan menggantinya dengan peraturan baru yang mengakomodir kemajuan teknologi dan menyesuaikan dengan kebutuhan hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, perlu dilakukan simplifikasi atau penyederhanaan dengan menggabungkan materi muatan pokok dari ketiga aturan yang telah dicabut untuk menjadi satu kesatuan aturan yang utuh. Alternative kedua adalah tetap mempertahankan kebijakan yang ada. Akan tetapi, kebijakan ini akan disertai dengan kelemahan berupa kurangnya klausul aturan yang mengakomodir tentang pemanfaatan teknologi.

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, maka rekomendasi yang paling ideal adalah dengan mencabut ketiga peraturan terdahulu dan diganti dengan peraturan baru yang bisa melandasi pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan pelayanan. Hal ini dimaksudkan agar peraturan yang baru dapat menjadi landasan hukum pelayanan Ditjen Imigrasi yang lebih efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat, kebutuhan organisasi dan sesuai dengan perkembangan teknologi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

November 30, 2023