Policy Paper Urgensi Perubahan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Keywords:
paspor, surat perjalanan laksana paspor, Direktorat Jenderal ImigrasiSynopsis
Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (PP 31/2013), Peraturan Pemerintah tersebut telah mengalami perubahan 3 (tiga) kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan PP 31/2013, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PP 31/2013, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga PP 31/2013. Namun dalam peraturan pelaksanaannya, Kementerian Hukum dan HAM hanya memiliki Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Permenkumham 8/2014). Hal tersebut menimbulkan potensi tidak selaras atau harmonisasi dengan peraturan yang di atasnya karena perubahan pada PP tidak diikuti dengan perubahan Permenkumham. Oleh sebab itu sangat urgent untuk melakukan perubahan pada Permenkumham 8/2014. Analisis ini akan berfokus pada urgensi perubahan Permenkumham dan rekomendasi materi muatan untuk perubahan Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Downloads
Downloads
Published
Series
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.