Policy Paper Urgensi Pra Kebijakan Program Penyusunan 2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Keywords:
imigrasi, cap keimigrasian, izin tinggal, Direktorat Jenderal ImigrasiSynopsis
Dalam pelayanan izin tinggal saat ini telah dilaksanakan tahapan proses implementasi cap keimigrasian elektronik, namun berdasarkan hasil uji coba implementasi peneraan stiker layanan izin tinggal, masih ditemukan adanya kekurangan pengaturan cap keimigrasian yang digunakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2018 Juncto Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Cap Keimigrasian. Hal tersebut menyebabkan peneraan cap keimigrasian menggunakan 2 (dua) jenis cap keimigrasian yaitu cap keimigrasian elektronik dan cap keimigrasian manual. Namun berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, cap keimigrasian manual memiliki beberapa kelemahan yaitu pertama, sering terjadi kesalahan peneraan cap keimigrasian di dokumen perjalanan penumpang, kedua, in-efisiensi waktu pemeriksaan dan ketiga, kemungkinan penambahan cap baru lainnya, sebagai bentuk implementasi kebijakan baru. Untuk memberikan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang mengedepankan pelayanan prima, efektifitas pengawasan dan keseragaman dalam pelayanan dan pengawasan serta memberikan legalitas terhadap kelima cap keimigrasian dalam pelayanan izin tinggal, maka Direktorat Jenderal Imigrasi perlu menginisiasi perubahan kedua Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Cap Keimigrasian.
Berdasarkan deskripsi masalah, alternatif kebijakan yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatasi permasalahan tersebut, yaitu: pertama, melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2018 Juncto Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Cap Keimigrasian dalam rangka memberikan legalitas penggunaan cap elektonik untuk layanan izin tinggal kunjungan. Kedua, mempertahankan kebijakan yang saat ini berlaku dengan menerapkan dua jenis cap, yaitu cap keimigrasian manual dan cap keimigrasian elektronik. Ketiga, menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi sebagai legalitas pengunaan cap elektronik bagi layanan izin tinggal kunjungan yang belum ada Pengaturannya di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2018 Juncto Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Cap Keimigrasian.
Downloads
Downloads
Published
Series
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.