Policy Paper Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan

Authors

Muhaimin Muhaimin, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Endah Kartina, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Esther Istianingrum, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Citra Krisnawaty, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Ade Ruhanda, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Ulya Fajri Amriyeny , Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Keywords:

Evaluasi, Pola Bangunan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Synopsis

Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasyarakatan dapat menunjang kegiatan serta tujuan-tujuan yang dikehendaki secara menyeluruh dan terpadu. Standar pola bangunan terhadap lembaga pemasyarakatan adalah hal penting di mana menjadi rencana strategis Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2019-2024. Dengan diterbitkannnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PB.02.09 Tahun 2019 tentang Pola Bangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara Perempuan dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, maka menjadi acuan dalam menyesuaikan rencana pembangunan fungsi khusus pemasyarakatan yang sejalan dengan perkembangan regulasi nasional dan perkembangan sistem Pemasyarakatan. Revitalisasi Pemasyarakatan yang mempertajam model Pembinaan Pemasyarakatan sedikit banyak telah mempengaruhi analisa kebutuhan ruang. Sedangkan pola bangunan yang lama belum mengatur tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis yang disebut di atas. Berangkat dari hal tersebut, analisis kebijakan ini akan berusaha mengevaluasi kesesuaian pola bangunan khususnya yang berfokus penerapannya pada Lembaga Pembinaan  Khusus  Anak (LPKA) dan  Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) di mana dirasa membutuhkan perhatian lebih terhadap kebutuhan ruang. Analisis akan dilakukan dengan melakukan studi literatur dan wawancara mendalam kepada praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Implementasi mengenai Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PB.02.09 Tahun  2019  tentang  Pola  Bangunan  Lembaga  Penempatan  Anak  Sementara,  Lembaga Pembinaan  Khusus  Anak dan  Lembaga Pemasyarakatan Perempuan belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena terkendala pada sosialiasi saat diterbitkannya Kepmen ini sedang dilanda pandemi, selain itu kendala lain terkait syarat adminstrasi bangunan, aspek lokasi dan bentuk serta terbatasnya anggaran untuk mengimplementasikan Kepmen ini secara keseluruhan. Diperlukan adanya peraturan dengan hirarki yang lebih tinggi untuk mengatur Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dapat mengakomodir Kepmenkumham tahun 2003 dan Kepmenkumham tahun 2019 dalam bentuk satu peraturan serta mengakomodir pengaturan ruangan tambahan seperti ruang karantina kesehatan, ruang pengembangan bakat dan keterampilan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai pola bangunan.Dari hasil analisis kebijakan terkait pengimplementasian Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PB.02.09 Tahun  2019  tentang  Pola  Bangunan  Lembaga  Penempatan  Anak  Sementara,  Lembaga Pembinaan  Khusus  Anak dan  Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, dapat diberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk dapat melakukan hal-hal seperti mengakomodir aturan pola bangunan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam 1 (satu) Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mencakup Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Rumah Tahanan Negara, Rumah Tahanan Negara Perempuan, Balai Pemasyarakatan, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara; Menambahkan pengaturan ruangan tambahan seperti ruang karantina kesehatan, ruang pengembangan bakat dan keterampilan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai pola bangunan; Membuat tim yang memantau pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai Pola Bangunan yang baru sebagai wujud komunikasi kebijakan; Membuat standar persentase minimum pelaksanaan/ketercapaian Kepmen Pola Bangunan yang baru; Melaksanakan pembangunan secara bertahap dengan standar kualitas pola bangunan menyesuaikan anggaran dan lahan yang tersedia.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

October 30, 2023