Policy Paper Urgensi Penetapan Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak 0 (Nol) Rupiah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Authors

Nevey Varida Ariani, Balitbang Hukum dan HAM; Rismasari Rismasari, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Edy Sumarsono, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Oktaviana, Oktaviana,, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Siswanto Budi Nugroho, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM; Nevi Anggraeni Raharjo, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Keywords:

pajak, penerimaan negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Synopsis

Pemerintah terus mendorong masyarakat berinovasi untuk mengolah kekayaan intelektual yang muncul dari kemampuan intelektual manusia dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Karya yang dihasilkan sudah selayaknya diberikan perlindungan dan kepastian hukum, sehingga dapat dipergunakan secara bertanggungjawab. Dalam rangka mendorong pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional pemberian tarif PNBP sampai dengan Rp 0,- (nol rupiah) atau 0% (nol persen) perlu diidentifikasi lebih dulu terkait jenis PNBP dan besaran tarif untuk seluruh jenis layanan Kekayaan Intelektual dan kegiatan tertentu seperti penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, masyarakat tidak mampu mahasiswa/pelajar, UMKM, atau kondisi kahar, dan kegiatan yang mendukung program Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta melalui optimalisasi anggaran DJKI atau capaian Realiasai PNBP. Oleh karena itu, perlu dasar hukum berupa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan dapat ditetapkan pada tahun 2022 dengan terlebih dahulu melalui persetujuan Menteri Keuangan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

October 30, 2023