Policy Paper Formasi Persebaran Organisasi Pemberi Bantuan Hukum di Setiap Kabupaten/Kota
Keywords:
formasi, organisasi bantuan hukum, kabupaten/kota, Badan Pembinaan Hukum NasionalSynopsis
Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pada tataran implementasi, salah satu kendala dalam pemenuhan hak untuk mendapatkan bantuan hukum yaitu belum meratanya persebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakrediatasi di setiap kabupaten/kota (kab/kota) di Indonesia. Berdasarkan data hasil verifikasi dan akreditasi yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), terdapat 619 OBH yang terakreditasi, yang tersebar di 279 kab/kota, dari 514 kab/kota yang ada di Indonesia. Data ini menunjukkan persebaran OBH tersebut belum merata, karena masih terdapat kab/kota yang belum memiliki OBH terakreditasi, sedangkan di kab/kota yang belum memiliki OBH terakreditasi tersebut, juga terdapat orang miskin yang berhadapan dengan hukum, sehingga akses untuk mendapatkan bantuan hukum dari OBH terakreditasi terkendala. Untuk mengatasi permasalahan belum terpenuhinya akses masyarakat terhadap bantuan hukum tersebut, BPHN perlu mempertimbangknan sejumlah alternatif kebijakan berikut: 1) Mendorong OBH terakreditasi untuk membuka Pos Pelayanan Bantuan Hukum di kab/kota yang belum memiliki OBH terakreditasi; 2) Mendorong pembentukan OBH di kab/kota yang belum memiliki OBH terakreditasi dengan memberikan affirmative action bagi OBH untuk mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus daerah; 3) Mengintruksikan agar mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien; dan 4) Menyusun peta persebaran formasi OBH di 514 kab/kota. Untuk menentukan formasi persebaran OBH di setiap kab/kota, BPHN dapat menggunakan metode sebagai berikut: pertama, menyusun variabel yang terdiri dari: luas wilayah pada 514 kab/kota; jumlah penduduk miskin di 514 kab/kota; dan jumlah kasus pidana di 514 kab/kota. Kedua, menentukan formasi OBH optimal di 514 kab/kota dengan cara membagi zonasi berdasarkan ketiga variabel tersebut. Ketiga, menentukan formasi OBH ideal di 514 kab/kota dengan cara menjumlahkan formasi OBH optimal dari masing-masing variabel, kemudian dibagi dengan jumlah variabel.
Downloads
Downloads
Published
Series
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.